Beranda | Artikel
Hukum Oper-kredit (pengalihan Utang) Dalam Fikih Islam (bagian Pertama Dari 2 Seri Tulisan)
Selasa, 1 April 2014

Islam adalah agama yang paling sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan masalah akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalah (interaksi sesama makhluk), ekonomi, politik, maupun akhlak dan adab.

Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah oper-kredit (pengalihan utang), atau dalam istilah syariah dinamakan dengan “al-hiwalah“. Untuk lebih jelasnya, akan kami sebutkan permasalahan seputar “al-hiwalah” (oper-kredit) dalam pembahasan berikut ini.

A. Pengertian “al-hiwalah

Menurut bahasa, kata “al-hiwalah“–huruf ha’ dibaca kasrah atau kadang-kadang dibaca fathah–berasal dari kata “at-tahawwul” yang berarti ‘al-intiqal‘ (pemindahan/pengalihan). Orang Arab biasa mengatakan, “Hala ’anil ’ahdi,” yaitu ‘berlepas diri dari tanggung jawab’. Abdurrahman Al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “al-hiwalah“, menurut bahasa, adalah, “Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain.” [1]

Adapun pengertian “al-hiwalah“, menurut istilah para ulama fikih, adalah sebagai berikut, “Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.”

Menurut Hanafiyah, yang dimaksud “al-hiwalah” adalah, “Memindahkan beban utang dari tanggung jawab muhil (orang yang berutang) kepada tanggung jawab muhal ‘alaih (orang lain yang punya tanggung jawab membayar utang pula).” [2]

Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, “al-hiwalah” adalah, “Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak yang lain.”

Gambaran sederhananya adalah: Si A (muhal) memberi pinjaman kepada si B (muhil), sedangkan si B masih mempunyai piutang pada si C (muhal ‘alaih). Begitu si B tidak mampu membayar utangnya pada si A, ia mengalihkan beban utang tersebut kepada si C. Dengan demikian, si C yang harus membayar utang si B kepada si A, sedangkan utang si C sebelumnya–yang ada pada si B–dianggap selesai.

B. Landasan hukum al-hiwalah

Al-hiwalah diperbolehkan, berdasarkan dalil dari Assunnah, ijma’ para ulama, dan qiyas (analogi) yang sahih.

Dalil Assunnah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pengulur-uluran pembayaran utang yang dilakukan oleh seorang kaya merupakan sebuah bentuk kezaliman. Jika (pembayaran piutang, ed.) salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang lain yang mudah membayar utang, hendaklah pengalihan tersebut diterima.” [3]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, “Haram bagi orang yang mampu membayar utang untuk melalaikan utangnya. Apabila salah seorang di antara kalian mengalihkan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima, asalkan orang lain (yang diminta membayar utang) itu mampu membayarnya.” [4]

Ijma’ ulama: Para ulama telah sepakat memperbolehkan al-hiwalah. Hal ini dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim. [5]

C. Jenis al-hiwalah

Mazhab Hanafi membagi al-hiwalah dalam beberapa bagian:

Ditinjau dari segi objek akad, al-hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1. Hiwalah al-haq (pengalihan hak piutang), yaitu apabila yang dialihkan itu merupakan hak untuk menuntut pembayaran utang .
2. Hiwalah ad-dain (pengalihan utang), yaitu apabila yang dialihkan itu adalah kewajiban untuk membayar utang.

Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1. Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat), yaitu pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).

Sebagai contoh: A memberi piutang kepada B sebesar 5 juta, sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 5 juta. Kemudian, B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A, sebagai ganti pembayaran utang B kepada A.

Dengan demikian, al-hiwalah al-muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pengalihan hak). Pada sisi lain, al-hiwalah al-muqayyadah sekaligus merupakan hiwalah ad-dain karena kewajiban B kepada A dialihkan menjadi kewajiban C kepada A (pengalihan utang).

2. Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak), yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).

Sebagai contoh: A berutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A.

Dengan demikian, al-hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain karena yang terjadi hanya: utang A kepada B dipindahkan menjadi utang C kepada B.

D. Rukun al-hiwalah

Menurut Mazhab Hanafi, rukun al-hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan al-hiwalah) dari muhil (pihak pertama) dan qabul (pernyataan menerima al-hiwalah) dari muhal (pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).

Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:
1. Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang meng-hiwalah-kan (mengalihkan) utang.
2. Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang di-hiwalah-kan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).
3. Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima al-hiwalah.
4. Ada piutang muhil kepada muhal.
5. Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
6. Ada sighat al-hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan perkataan, “Aku alihkan utangku yang sebenarnya bagi engkau kepada fulan (maksudnya: aku alihkan kewajibanku kepadamu untuk membayar utangku yang ada pada fulan, ed.),” dan qabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima pengalihan darimu.” [6]

 

Bersambung, insya Allah.

Dipublikasikan ulang dari Majalah Pengusaha Muslim, Rubrik “Fikih Kontemporer”, dengan penyuntingan tata bahasa oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com

==
Catatan kaki:
[1] Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, hlm. 210.
[2] Ad-Dur Al-Mukhtar Syarhu Tanwir Al-Abshar, V:340; dinukil dari Mauqif Asy-Syari’ah min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashshirah, karya Dr. Abdullah Abdurrahim Al-Abadi, hlm. 339.
[3] HR. Bukhari dalam Shahih-nya, IV:585, no. 2287, dan Muslim dalam Shahih-nya, V:471, no. 3978; dari hadis Abu Hurairah radhi’allahu ‘anhu.
[4] HR. Ahmad dan Al-Baihaqi.
[5] I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, I:380; dinukil dari Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, karya Syekh Shalih Al-Fauzan, II:81 dan Taudhih Al-Ahkam, karya Abdullah Al-Bassam, IV:579.
[6] Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Ahmad Idris, hlm. 57–58.



Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2231-hukum-operkredit-pengalihan-utang-dalam-fikih-islam-bagian-pertama-dari-2-seri-tulisan.html